Peran Pemimpin dalam Merawat Kerukunan Umat Beragama Perspektif Alqur’an
Abstract
Pelaksanaan kerukunan umat beragama di Indonesia tidak lepas dari keputusan dan kebijakan pemimpin. Pemimpin memiliki peran penting dalam terlaksananya kerukunan umat beragama. Masyarakat yang rukun merupakan cerminan pemimpin yang baik yang dapat bekerjasama dalam terlaksananya kerukunan umat beragama. Penelitian ini menemukan dan mengemukakan peran pemimpin berdasarkan kajian pustaka dan referensi yang lain. Peran pemimpin mencakup keseluruhan lapisan elemen masyarakat dalam kehidupan pemerintahan hingga kehidupan keluarga. Indikator kerukunan umat beragama di antaranya, toleransi, kesetaraan, dan kerjasama merupakan acuan untuk mengukur sejauh mana kita merawat kerukunan umat beragama, Peran pemimpin dalam merawat kerukunan umat beragama berada pada posisi pertama dengan berbagai tahapan yaitu pada Unsur pemerintahan, unsur tokoh agama, tokoh adat atau pemimpin suku dan unsur pemimpin keluarga.
Full Text:
PDFReferences
Alqur’anul-Karim
Departemen Pendidikan Nasioanal, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 2008)
Juanidi, Mahbub, “Peran Penyuluh Agama terhadap Kerukunan antar Umat Beragama di Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember:, Falasifa, Vol. 12 Nomor 1, 2021. h. 28-49.
Miswari, Zuhairi, Alqur’anKitab Toleransi Tafsir Tematik Islam Rahmatan Lil Alamin, (Jakarta: Pustaka Oasis, 2010)
Mushaf Terjemah Tajwid Standar Kementerian Agama Republik Indonesia, Alqur’anHafalan Mudah al-Hufaz, (Bandung: Cordoba, 2020)
Shihab, M. Quraish,Tafsir al-Misbah Pesan, kesan, keserasian al-Qur’an, (Tangerang: Lentera Hati, 2021)
Sila, Muhammad Adlin, Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2019, (Jakarta: Litbangdiklat Press, 2020)
Sulisrudati, Nunuk, Hukum adat di Indonesia, (Malang: Litnus, 2023)
University, Oxford, Oxford Learner’s Pocket Dictionary, (New York: Oxford University Press, 2008)
DOI: https://doi.org/10.62376/tafasir.v1i2.21
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.